Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilakukan oleh Kapolri melalui fungsi lalu lintas.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga/pimpinan badan/gubernur, bupat/walikota/pimpinan badan hukum.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat laporan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditandatangani oleh pejabat dari fungsi Lalu Lintas.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan kepada:
a. Kapolri;
b. menteri;
c. pimpinan lembaga/badan;
d. kepala satuan wilayah;
e. gubernur, bupat/walikota; dan/atau
f. pimpinan badan hukum, sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda
