Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara MENETAPKAN: a. kebutuhan data dan informasi; b. tujuan dan prosedur integrasi; dan c. hasil dan manfaat integrasi. (2) Penilaian terhadap sistem yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui identifikasi: a. arsitektur teknologi; b. basis data; c. protokol komunikasi; dan d. fitur yang ada. (3) Penentuan standar dan protokol keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, meliputi: a. format data; dan b. metode pertukaran data dan informasi. (4) Penggunaan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Migrasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan cara: a. memindahkan data dari satu sistem ke sistem lain yang terintegrasi; dan b. memastikan data terstruktur dengan benar dan sesuai. (6) Uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f dengan kegiatan: a. menguji dan memastikan data sesuai dengan kebutuhan integrasi; b. memastikan tidak ada kesalahan pada prosedur integrasi; c. memastikan kapasitas dan kualitas sistem; dan d. melakukan pengetesan pada sistem. (7) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf g, dilakukan terhadap hasil uji coba yang telah disepakati. (8) Pengawasan terhadap sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf h, dilakukan dengan kegiatan: a. audit terhadap insfrastruktur, aplikasi dan keamanan; b. monitoring dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan c. pemantauan secara rutin. (9) Pemeliharaan terhadap sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf i, dilakukan minimal dengan kegiatan: a. pembaruan sistem; b. pengembangan sistem; dan c. perawatan perangkat keras dan perangkat lunak.
Koreksi Anda