Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menganalisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan kegiatan: a. pengujian data; b. pengukuran dan perbandingan data; dan c. penyajian data. (2) Menganalisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan sistem aplikasi.
Koreksi Anda