Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengklasifikasikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan kegiatan: a. mengamati; b. mengidentifikasi; dan c. mengelompokkan.
Koreksi Anda