Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengumpulkan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, minimal data: a. jalan dan prasarana jalan; b. pengembangan industri Lalu Lintas; c. pengembangan teknologi Lalu Lintas; d. registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi; e. penegakan hukum Lalu Lintas; f. operasional rekayasa Lalu Lintas; g. operasional manajemen rekayasa Lalu Lintas; h. pendidikan Lalu Lintas; dan i. fasilitas kesehatan. (2) Mengumpulkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. sistem inputan aplikasi; b. integrasi sistem dan data; dan/atau c. deteksi. (3) Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan minimal dengan menggunakan: a. sensor; dan b. kamera.
Koreksi Anda