Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. mengumpulkan data; b. mengklasifikasikan data; c. menganalisis data; d. mengintegrasikan sistem data dan informasi; dan e. evaluasi.
Koreksi Anda