Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota dari fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditunjuk dengan surat perintah: a. Kakorlantas Polri, untuk tingkat markas besar Polri; b. Kepala Polda, untuk tingkat Polda; dan c. Kepala Polres, untuk tingkat Polres. (2) Anggota dari fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di kantor pengolah dan operasional.
Koreksi Anda