Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Anggota dari fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditunjuk dengan surat perintah:
a. Kakorlantas Polri, untuk tingkat markas besar Polri;
b. Kepala Polda, untuk tingkat Polda; dan
c. Kepala Polres, untuk tingkat Polres.
(2) Anggota dari fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di kantor pengolah dan operasional.
Koreksi Anda
