Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, dilakukan untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Pelayanan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. kecepatan merespons laporan kejadian;
b. percepatan koordinasi;
c. identifikasi kejadian;
d. kecepatan penanganan; dan
e. kampanye keselamatan Lalu Lintas.
Koreksi Anda
