Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
(2) Pemberian rasa aman dan nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk melindungi dan/atau mengurangi dari risiko:
a. kemacetan;
b. korban kejahatan; dan
c. kecelakaan.
Koreksi Anda
