Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan. (2) Pemberian rasa aman dan nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk melindungi dan/atau mengurangi dari risiko: a. kemacetan; b. korban kejahatan; dan c. kecelakaan.
Koreksi Anda