Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilakukan terhadap kejadian yang mengancam keamanan dan keselamatan manusia secara bersama-sama dengan pihak lain.
(2) Pelayanan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilakukan pada saat terjadi:
a. kecelakaan Lalu Lintas;
b. bencana alam;
c. kebakaran; dan
d. kerusuhan.
Koreksi Anda
