Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilakukan terhadap kejadian yang mengancam keamanan dan keselamatan manusia secara bersama-sama dengan pihak lain. (2) Pelayanan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilakukan pada saat terjadi: a. kecelakaan Lalu Lintas; b. bencana alam; c. kebakaran; dan d. kerusuhan.
Koreksi Anda