Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dapat berupa: a. penerbitan surat izin mengemudi; b. penerbitan surat tanda nomor kendaraan; c. penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor; d. mutasi kendaraan bermotor; e. penerbitan surat keterangan kecelakaan; dan f. dokumen analisis dampak Lalu Lintas.
Koreksi Anda