Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dapat berupa:
a. penerbitan surat izin mengemudi;
b. penerbitan surat tanda nomor kendaraan;
c. penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor;
d. mutasi kendaraan bermotor;
e. penerbitan surat keterangan kecelakaan; dan
f. dokumen analisis dampak Lalu Lintas.
Koreksi Anda
