Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat berupa: a. data pengemudi; b. data kendaraan; c. data pelanggaran atau kecelakaan Lalu Lintas; d. situasi Lalu Lintas; e. pendidikan Lalu Lintas; dan f. layanan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda