Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat berupa:
a. penindakan pelanggaran Lalu Lintas;
b. pemblokiran surat kendaraan bermotor;
c. penandaan surat izin mengemudi; dan
d. penyidikan kecelakaan Lalu Lintas.
Koreksi Anda
