Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat berupa: a. penindakan pelanggaran Lalu Lintas; b. pemblokiran surat kendaraan bermotor; c. penandaan surat izin mengemudi; dan d. penyidikan kecelakaan Lalu Lintas.
Koreksi Anda