Pasal 1
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 280), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.