Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal adanya upaya paksa yang dilakukan, dalam melaksanakan penghentian Penyelidikan atau Penyidikan berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelidik atau penyidik segera:
a. mengembalikan barang/benda sitaan kepada yang paling berhak, setelah surat ketetapan penghentian Penyelidikan atau Penyidikan dikeluarkan, bila terdapat penyitaan terhadap barang/benda yang terkait Tindak Pidana;
b. memusnahkan barang/benda sitaan berupa Narkoba atau barang-barang berbahaya lainnya setelah surat ketetapan penghentian Penyelidikan atau Penyidikan dikeluarkan; dan/atau
c. membebaskan pelaku/tersangka setelah surat ketetapan penghentian Penyelidikan atau Penyidikan dikeluarkan, bila pelaku/tersangka
ditangkap/ditahan.
(2) Pengembalian dan pemusnahan barang/benda sitaan serta pembebasan pelaku/tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dibuatkan surat perintah dan berita acara.
(3) Dalam hal Tindak Pidana Narkoba, pembebasan tersangka dilaksanakan dengan melampirkan rekomendasi hasil asesmen dari tim asesmen terpadu.
Koreksi Anda
