Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dilakukan dengan mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada: a. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau c. Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat oleh pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, atau pihak lain yang terkait. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen: a. surat pernyataan perdamaian; dan b. bukti telah dilakukan pemulihan hak korban. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan terhadap Tindak Pidana Narkoba.
Koreksi Anda