Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), petugas fungsi Pembinaan Masyarakat dan fungsi Samapta Polri:
a. mengundang pihak-pihak yang berkonflik;
b. memfasilitasi atau memediasi antar pihak;
c. membuat laporan hasil pelaksanaan mediasi; dan
d. mencatat dalam buku register Keadilan Restoratif pemecahan masalah dan penghentian penyidikan tipiring.
(2) Buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini
Koreksi Anda
