Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilaksanakan oleh: a. anggota Polri yang mengemban fungsi Pembinaan Masyarakat; dan b. anggota Polri yang mengemban fungsi Samapta Polri.
Koreksi Anda