Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penghentian Penyelidikan atau Penyidikan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam penanganan Tindak Pidana oleh penyelidik atau penyidik dilaksanakan melalui gelar perkara khusus.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
a. Biro Pengawas Penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri, pada tingkat Markas Besar Polri;
b. Bagian Pengawasan Penyidikan, pada tingkat Kepolisian Daerah; dan
c. Kasat Reskrim pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Koreksi Anda
