Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi: a. pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba yang mengajukan rehabilitasi; b. pada saat tertangkap tangan: 1. ditemukan barang bukti Narkoba pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. tidak ditemukan barang bukti Tindak Pidana Narkoba, namun hasil tes urine menunjukkan positif Narkoba; c. tidak terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Narkoba, pengedar dan/atau bandar; d. telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu; dan e. pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan Penyelidikan lanjutan. (2) Tim asesmen terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda