Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, paling sedikit meliputi: a. pelaku Tindak Pidana informasi dan transaksi elektronik yang menyebarkan konten ilegal; b. pelaku bersedia menghapus konten yang telah diunggah; c. pelaku menyampaikan permohonan maaf melalui video yang di unggah di media sosial disertai dengan permintaan untuk menghapus konten yang telah menyebar; dan d. pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan Penyelidikan lanjutan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, diserahkan kepada penyidik dalam bentuk soft copy dan hard copy.
Koreksi Anda