Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk
Tindak Pidana Narkoba; dan
b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.
(2) Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak.
(3) Pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa:
a. mengembalikan barang;
b. mengganti kerugian;
c. menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat Tindak Pidana; dan/atau
d. mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana.
(4) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban.
(5) Format surat kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda
