Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi: a. materiil; dan b. formil.
Koreksi Anda