Dalam Peraturan Kapolri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
3. Tentara Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat TNI, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Konflik
Sosial yang selanjutnya disebut Konflik adalah perseteruan dan atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
6. Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.
7. Pranata Adat adalah lembaga yang lahir dari nilai adat yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh masyarakat.
8. Pranata Sosial adalah lembaga yang lahir dari nilai adat, agama, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh masyarakat.
9. Focus Group Discussion yang selanjutnya disingkat FGD adalah diskusi yang dilakukan oleh sekelompok orang dari latar belakang pengalaman/ disiplin ilmu yang berbeda yang direncanakan, difasilisasi dan didesain untuk menambah dan memperdalam informasi, mengklarifikasi informasi, memperoleh pendapat dan argumentasi yang berbeda dalam rangka sosialisasi, penyamaan persepsi serta pemecahan suatu permasalahan.
10. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Tindakan Tegas dan Terukur adalah serangkaian tindakan kepolisian yang dilakukan oleh anggota Polri, baik perorangan maupun dalam ikatan kesatuan secara profesional, proporsional dan tanpa ragu-ragu serta sesuai peraturan perundang-undangan.
12. Kelompok Rentan adalah orang yang perlu mendapat prioritas untuk diberikan penyelamatan dan pertolongan seperti orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan penyandang cacat.
13. Potensi Gangguan selanjutnya disingkat PG adalah situasi/kondisi yang merupakan akar masalah dan/atau faktor stimulan/pencetus yang berkorelasi erat terhadap timbulnya AG dan/atau GN.
14. Ambang Gangguan selanjutnya disingkat AG adalah kondisi gangguan Kamtibmas yang jika dibiarkan tidak ada tindakan kepolisian dapat meningkat menjadi gangguan nyata.
15. Gangguan Nyata selanjutnya disingkat GN adalah gangguan keamanan berupa kejahatan atau pelanggaran yang terjadi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat berupa jiwa raga ataupun harta benda.
16. Tindakan Kepolisian adalah upaya paksa dan atau tindakan lain yang dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan anarki atau pelaku kejahatan lainnya yang mengancam keselamatan, atau membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.
17. Anarki adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan jiwa dan atau barang, kerusakan fasilitas umum atau hak milik orang lain.
18. Penggunaan Kekuatan adalah segala upaya untuk pengerahan daya, potensi atau kemampuan anggota Polri dalam rangka melaksanakan tindakan kepolisian untuk menanggulangi anarki.
19. Perbantuan TNI kepada Polri adalah bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sesuai dengan gangguan keamanan yang dihadapi atas permintaan pejabat Polri yang berwenang dalam kondisi tertentu untuk menambah kekuatan dan kemampuan Polri agar mampu mencegah dan menanggulangi gangguan Kamtibmas serta memulihkan Kamtibmas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. Tindakan pasif adalah tindakan seseorang atau sekelompok orang yang tidak mencoba menyerang, tetapi tindakan mereka mengganggu atau dapat mengganggu ketertiban masyarakat atau keselamatan masyarakat, dan tidak mengindahkan perintah anggota Polri untuk menghentikan perilaku tersebut.
21. Tindakan aktif adalah tindakan seseorang atau sekelompok orang untuk melepaskan diri atau melarikan diri dari anggota Polri tanpa menunjukkan upaya menyerang anggota Polri.
22. Tindakan agresif adalah tindakan seseorang atau sekelompok orang untuk menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda atau kehormatan kesusilaan.
23. Tindakan agresif yang bersifat segera adalah tindakan seseorang atau sekelompok orang yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum.