Koreksi Pasal 81A
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Teks Saat Ini
(1) Polres yang telah terbentuk Satres PPA dan PPO, operasionalnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dan Pasal 34B.
(2) Polres yang belum terbentuk Satres PPA dan PPO, struktur organisasi dan Daftar Susunan Personel sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
10. Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda
