Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34B

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A terdiri atas: a. Urusan Pembinaan Operasional; b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan; dan c. Unit. (2) Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang. (3) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melakukan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan. (4) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh, dan kelompok rentan lain, serta pemberantasan perdagangan orang dan penyelundupan manusia. (5) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Unit. (6) Pembentukan dan operasional Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 6. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda