Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34A

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf m1 bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana khususnya kekerasan terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh dan kelompok rentan lain serta pemberantasan perdagangan orang dan penyelundupan manusia. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang menyelenggarakan fungsi: a. penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh, dan kelompok rentan lain serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia; b. pelayanan dan pelindungan khusus kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lain yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyelenggaraan kegiatan pencegahan, penanganan dan pelindungan secara terpadu melalui analisis dan evaluasi; d. pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh, dan kelompok rentan lain serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia di jajaran Polres; e. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta pengkajian efektivitas pelaksanaan tugas Satres PPA dan PPO; f. pembinaan penyelidikan dan penyidikan serta pemberian bantuan teknis terhadap penegakan hukum di lingkungan Polsek; dan g. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan pelayanan terpadu dengan pihak terkait dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan terhadap korban dan/atau pelaku tindak pidana kekerasan perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh, dan kelompok rentan lain serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda