Koreksi Pasal 77
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Permohonan STNK dan TNKB Rahasia atau Khusus disampaikan kepada Petugas kelompok kerja pendaftaran di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
(2) Kelompok kerja pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan:
a. pendataan dan verifikasi melalui pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan; dan
b. pencocokan dan penelitian dokumen persyaratan dengan yang tercantum dalam formulir dan/atau instansi penerbit dokumen persyaratan.
(3) Apabila persyaratan yang diajukan tidak lengkap, petugas kelompok kerja pendaftaran memberitahukan
secara lisan/tertulis dan mengembalikan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan.
(4) Dalam hal dokumen persyaratan sudah lengkap dan sah, petugas kelompok kerja pendaftaran:
a. melakukan pengecekan data dengan data Regident Kepemilikan Ranmor secara online;
b. melakukan penetapan NRKB;
c. memasukan data fisik berupa identitas dan fungsi Ranmor serta identitas pemilik secara manual dan elektronik; dan
d. memberitahukankepada pemohon untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(5) Petugas pada kelompok kerja pencetakan melakukan:
a. penerbitan STNK dan pencetakan TNKB Rahasia atau Khusus; dan
b. penyerahan STNK dan TNKB Rahasia atau Khusus kepada kelompok kerja penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan.
(6) Kelompok kerja penyerahan melakukan:
a. penyerahan STNK dan TNKB Rahasia atau Khusus kepada pemohon dengan melakukan pencatatan dan pemohon menandatangani buku register penyerahan;
dan
b. penyerahan dokumen arsip kepada kelompok kerja pengarsipan.
(7) Petugas kelompok kerja pengarsipan, melakukan:
a. penyimpanan arsip; dan
b. pencatatan dan pendataan arsip secara manual atau elektronik.
(8) STNK dan TNKB Rahasia atau Khusus berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.
(9) Penerbitan STNK dan TNKB Rahasia atau Khusus dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
