Koreksi Pasal 74
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan dan perpanjangan STNK LBN dan TNKB LBN diajukan kepada Unit Pelaksana Regident Ranmor.
(2) Unit pelaksana Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan:
a. penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan;
b. pemasukan data identitas pemilik dan Ranmor pada buku register secara manual dan/atau elektronik pada sistem informasi Regident Ranmor;
c. pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak STNK LBN dan TNKB LBN serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ke Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan;
d. pencetakan dan penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN;
e. penyerahan STNK LBN kepada pemohon serta pemasangan TNKB LBN; dan
f. pengarsipan dokumen STNK LBN.
(3) Pelaksanaan pelayanan STNK LBN dan TNKB LBN ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
Koreksi Anda
