Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan dan perpanjangan STNK LBN dan TNKB LBN diajukan kepada Unit Pelaksana Regident Ranmor. (2) Unit pelaksana Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan: a. penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan; b. pemasukan data identitas pemilik dan Ranmor pada buku register secara manual dan/atau elektronik pada sistem informasi Regident Ranmor; c. pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak STNK LBN dan TNKB LBN serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ke Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan; d. pencetakan dan penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN; e. penyerahan STNK LBN kepada pemohon serta pemasangan TNKB LBN; dan f. pengarsipan dokumen STNK LBN. (3) Pelaksanaan pelayanan STNK LBN dan TNKB LBN ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
Koreksi Anda