Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik Ranmor dapat mengajukan permohonan penggantian. (2) Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri; 4. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri; 5. STNK; 6. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak; 7. surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata; 8. bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan 9. hasil Cek Fisik Ranmor. (3) Penggantian BPKB karena rusak harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. BPKB yang rusak; 4. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak; 5. STNK; dan 6. hasil Cek Fisik Ranmor.
Koreksi Anda