Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan penerbitan STNK/TNKB Khusus: a. surat rekomendasi dari: 1. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusat; 2. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/ kota; 3. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau 4. Kementerian Luar Negeri untuk Pejabat Konsul Kehormatan; b. fotokopi STNK Ranmor dinas; c. STNK atas nama pribadi untuk Pejabat Konsul Kehormatan; d. fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik Instansi Pemerintah, kecuali Ranmor dinas Tentara Nasional INDONESIA/Polri; e. BPKB atas nama pribadi untuk Pejabat Konsul Kehormatan; f. fotokopi kartu tanda penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai pejabat pengguna Ranmor dinas; g. kartu tanda penduduk dan kartu identitas Konsul Kehormatan untuk Pejabat Konsul Kehormatan; h. fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas; i. STNK khusus yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB khusus; dan j. hasil Cek Fisik Ranmor. (2) Persyaratan penerbitan STNK/TNKB rahasia: a. surat rekomendasi dari: 1. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusat; 2. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/ kota; atau 3. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; b. fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri; c. fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri; d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas; e. fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas; f. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan; g. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB Rahasia; dan h. hasil Cek Fisik Ranmor.
Koreksi Anda