Koreksi Pasal 76
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan penerbitan STNK/TNKB Khusus:
a. surat rekomendasi dari:
1. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusat;
2. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/ kota;
3. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau
4. Kementerian Luar Negeri untuk Pejabat Konsul Kehormatan;
b. fotokopi STNK Ranmor dinas;
c. STNK atas nama pribadi untuk Pejabat Konsul Kehormatan;
d. fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik Instansi Pemerintah, kecuali Ranmor dinas Tentara Nasional INDONESIA/Polri;
e. BPKB atas nama pribadi untuk Pejabat Konsul Kehormatan;
f. fotokopi kartu tanda penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai pejabat pengguna Ranmor dinas;
g. kartu tanda penduduk dan kartu identitas Konsul Kehormatan untuk Pejabat Konsul Kehormatan;
h. fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas;
i. STNK khusus yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB khusus; dan
j. hasil Cek Fisik Ranmor.
(2) Persyaratan penerbitan STNK/TNKB rahasia:
a. surat rekomendasi dari:
1. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusat;
2. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/ kota; atau
3. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah;
b. fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri;
c. fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri;
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas;
e. fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas;
f. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan;
g. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB Rahasia; dan
h. hasil Cek Fisik Ranmor.
Koreksi Anda
