Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal STNK dan/atau TNKB hilang atau rusak, pemilik Ranmor dapat mengajukan permohonan penggantian. (2) Penggantian STNK karena hilang dilaksanakan dengan persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. BPKB; 4. surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas; 5. surat tanda penerimaan laporan dari Polri; dan 6. hasil Cek Fisik Ranmor. (3) Penggantian STNK karena rusak harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. BPKB; 4. STNK yang rusak; dan 5. hasil Cek Fisik Ranmor. (4) Penggantian TNKB karena hilang, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. STNK; 4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri; dan 5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (5) Penerbitan TNKB karena rusak, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. STNK; 4. TNKB yang rusak; dan 5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda