Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Perubahan data STNK atas dasar perubahan pemilik Ranmor untuk Ranmor bekas Badan Internasional atau PNA, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. surat permohonan dari Badan Internasional atau PNA;
4. kuitansi pembelian bermeterai cukup;
5. surat keterangan pelepasan hak dari Badan Internasional atau PNA yang bersangkutan;
6. STNK;
7. dokumen kepabeanan, meliputi:
a) formulir B atau Otomasi data B, sebagai tanda bukti penangguhan bea masuk atau SKB pengganti, untuk pemindahtanganan kepemilikan antar Badan Internasional atau PNA; atau b) formulir C atau Otomasi data C sebagai tanda bukti pelunasan bea masuk, untuk pemindahtanganan kepemilikan kepada perorangan/badan hukum;
8. rekomendasi dari kementerian luar negeri untuk Ranmor PNA atau surat rekomendasi Sekretariat Negara untuk Ranmor Badan Internasional;
9. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri;
10. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
11. tanda bukti pendaftaran BPKB.
Koreksi Anda
