Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data STNK atas dasar perubahan nama tanpa perubahan pemilik dan alamat, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. akta perubahan nama bagi badan hukum; 4. penetapan pengadilan bagi perorangan; 5. STNK; 6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan 7. tanda bukti pendaftaran BPKB. (2) Perubahan data STNK atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam satu wilayah Regident, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. akta perubahan alamat bagi badan hukum; 4. STNK; dan 5. hasil Cek Fisik Ranmor. 6. tanda bukti pendaftaran BPKB. (3) Perubahan data STNK atas dasar perubahan alamat pemilik ke luar wilayah Regident, memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. akta perubahan alamat bagi badan hukum. 4. STNK; 5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak Mutasi Ranmor keluar wilayah Regident; dan 6. hasil Cek Fisik Ranmor; 7. tanda bukti pendaftaran BPKB.
Koreksi Anda