Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data STNK atas dasar perubahan nama tanpa perubahan pemilik dan alamat, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. akta perubahan nama bagi badan hukum;
4. penetapan pengadilan bagi perorangan;
5. STNK;
6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
7. tanda bukti pendaftaran BPKB.
(2) Perubahan data STNK atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam satu wilayah Regident, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. akta perubahan alamat bagi badan hukum;
4. STNK; dan
5. hasil Cek Fisik Ranmor.
6. tanda bukti pendaftaran BPKB.
(3) Perubahan data STNK atas dasar perubahan alamat pemilik ke luar wilayah Regident, memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. akta perubahan alamat bagi badan hukum.
4. STNK;
5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak Mutasi Ranmor keluar wilayah Regident; dan
6. hasil Cek Fisik Ranmor;
7. tanda bukti pendaftaran BPKB.
Koreksi Anda
