Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perubahan pemilik Ranmor untuk Ranmor bekas Badan Internasional dan PNA dilakukan penggantian BPKB, dengan persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. surat permohonan dari Badan Internasional atau PNA; 4. kuitansi pembelian bermeterai cukup; 5. surat keterangan pelepasan hak dari Badan Internasional atau PNA yang bersangkutan; 6. BPKB; 7. STNK; 8. dokumen kepabeanan, meliputi: a) formulir B atau Otomasi data B, sebagai tanda bukti penangguhan bea masuk atau surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, untuk pemindahtanganan kepemilikan antar Badan Internasional atau PNA; atau b) formulir C atau Otomasi data C sebagai tanda bukti pelunasan bea masuk, untuk pemindahtanganan kepemilikan kepada perorangan/badan hukum; 9. rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk Ranmor PNA atau surat rekomendasi Sekretariat Negara untuk Ranmor Badan Internasional; 10. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri; 11. Surat pengantar mutasi Ranmor untuk perubahan pemilik keluar wilayah Regident Ranmor; 12. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak; dan 13. hasil Cek Fisik Ranmor.
Koreksi Anda