Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukti pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 5, dapat berupa: a. kuitansi pembelian bermeterai cukup dan/atau surat pelepasan hak, bagi pemindahtanganan karena jual beli; b. akta waris bagi pemindahtanganan karena warisan; c. kutipan risalah lelang untuk: 1. Ranmor hasil lelang penghapusan dinas instansi pemerintah; 2. Ranmor hasil lelang sebagai barang rampasan negara yang dilengkapi dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan 3. Ranmor hasil lelang sebagai barang gratifikasi; d. akta hibah bagi pemindahtanganan karena hibah; e. akta penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal; f. akta penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum; g. akta pembagian harta benda bagi pemindahtanganan karena perceraian; atau h. akta pernyataan tukar menukar dari kedua belah pihak; i. surat rekomendasi dari: 1. Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA untuk Ranmor PNA; atau 2. Kementerian Sekretariat Negara Republik INDONESIA untuk Ranmor Badan Internasional.
Koreksi Anda