Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan NRKB, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan surat keterangan untuk NRKB pilihan;
dan
6. hasil Cek Fisik Ranmor.
Koreksi Anda
