Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan warna Ranmor, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor;
6. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Koreksi Anda
