Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan fungsi Ranmor, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b; 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. BPKB; 4. STNK; 5. surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari Ranmor perseorangan menjadi Ranmor angkutan umum; 6. surat keterangan dari instansi yang berwenang,untuk perubahan fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi Ranmor perseorangan; dan 7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Koreksi Anda