Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TNKB LBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (6) huruf b, memuat: a. kode wilayah; b. nomor registrasi; c. kode pengoperasian; dan d. masa berlaku. (2) Masa berlaku TNKB LBN sama dengan masa berlaku STNK LBN. (3) TNKB LBN berwarna dasar perak dengan tulisan hitam. (4) TNKB LBN dipasang pada: a. bagian yang mudah terlihat dan teridentifikasi, untuk sepeda motor; dan b. bagian kaca depan dan belakang sebelah kiri atas, untuk Ranmor selain sepeda motor. (5) TNKB LBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standardisasi spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri. (6) TNKB LBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan materiel yang diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Koreksi Anda