Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Penerbitan STNK baru untuk hasil lelang Ranmor temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. Kartu Tanda Penduduk;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. surat keputusan penetapan barang milik negara;
4. kutipan risalah lelang Ranmor yang diterbitkan oleh balai lelang negara;
5. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
6. bukti pembayaran harga lelang;
7. SRUT;
8. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
9. tanda bukti pendaftaran BPKB.
Koreksi Anda
