Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Penerbitan STNK baru untuk Ranmor hasil lelang penghapusan Ranmor dinas Tentara Nasional INDONESIA/Polri harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. Kartu Tanda Penduduk;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. surat keputusan penghapusan Ranmor dan daftar penghapusan Ranmor dari dinas Tentara Nasional INDONESIA/Polri;
4. surat penetapan pemenang dan kutipan risalah lelang Ranmor;
5. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
6. bukti pembayaran harga lelang;
7. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
8. tanda bukti pendaftaran BPKB.
Koreksi Anda
