Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan STNK baru untuk Ranmor Badan Internasional, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. surat permohonan dari Badan Internasional; 2. surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat Badan Internasional dan ditandatangani oleh pimpinan instansi yang bersangkutan; 3. surat keterangan domisili Badan Internasional; 4. fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa; 5. faktur Ranmor; 6. Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number; 7. dokumen pemberitahuan impor barang, untuk Ranmor CBU; 8. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, dalam bentuk: a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk; atau b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk; 9. surat keterangan bebas pajak, untuk Ranmor yang diberikan fasilitas pembebasan pajak dari pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, untuk Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU yang dibeli di dalam negeri; 10. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan Ranmor untuk kepentingan pelaksanaan tugas atau misi Badan Internasional dari Kementerian Sekretariat Negara; 11. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri; 12. hasil Cek Fisik Ranmor; dan 13. tanda bukti pendaftaran BPKB.
Koreksi Anda