Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan STNK baru untuk Ranmor PNA harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf c; 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. surat permohonan dari PNA; 4. faktur Ranmor; 5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number; 6. dokumen pemberitahuan impor barang, untuk Ranmor impor CBU; 7. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, dalam bentuk: a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk; atau b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk; 8. surat Keterangan Bebas Pajak, untuk Ranmor yang diberikan fasilitas pembebasan pajak dari pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, untuk Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU yang dibeli di dalam negeri; 9. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan Ranmor dari Kementerian Luar Negeri; 10. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri; 11. hasil Cek Fisik Ranmor; dan 12. tanda bukti pendaftaran BPKB.
Koreksi Anda