Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan STNK baru untuk Ranmor CKD, memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. faktur Ranmor; 4. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan dari Agen Pemegang Merek; 5. rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum; 6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan 7. tanda bukti pendaftaran BPKB.
Koreksi Anda