Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Penerbitan STNK baru untuk Ranmor CKD, memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. faktur Ranmor;
4. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan dari Agen Pemegang Merek;
5. rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum;
6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
7. tanda bukti pendaftaran BPKB.
Koreksi Anda
