Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri dalam bentuk Ranmor CKD, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. faktur Ranmor; 4. SRUT; 5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan dari Agen Pemegang Merek; 6. rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum; dan 7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Koreksi Anda