Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri dalam bentuk Ranmor CKD, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. faktur Ranmor;
4. SRUT;
5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan dari Agen Pemegang Merek;
6. rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum;
dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Koreksi Anda
