Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buka blokir data BPKB dan/atau data STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dilaksanakan dengan: a. melakukan verifikasi terhadap data Regident Ranmor dengan surat permohonan buka blokir; b. berdasarkan persetujuan pejabat yang berwenang melakukan buka blokir pada sistem informasi Regident Ranmor dan buku register dengan memberikan catatan ”BUKA BLOKIR” serta mencantumkan alasan, nomor dan tanggal surat pemohon; c. mengeluarkan surat keterangan buka blokir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; dan d. melakukan pengarsipan dokumen buka blokir data Regident Ranmor secara manual dan/atau elektronik. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, meliputi: a. Direktur Registrasi dan Identifikasi, untuk pelayanan Regident Ranmor tingkat markas besar Polri; b. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, untuk pelayanan Regident Ranmor tingkat Kepolisian Daerah; atau c. Kepala Satuan Lalu Lintas, untuk pelayanan Regident Ranmor tingkat Kepolisian Resor.
Koreksi Anda