Koreksi Pasal 89
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK dapat dibuka berdasarkan permintaan pihak yang mengajukan blokir.
(2) Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru.
(3) Buka blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Regident Ranmor.
Koreksi Anda
