Koreksi Pasal 84
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor; atau
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
(2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Ranmor yang tidak dioperasikan lagi.
(3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
a. Ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
(4) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor terhadap Ranmor rusak berat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, tidak berlaku, apabila Ranmor masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
(5) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor terhadap Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tidak berlaku, apabila Ranmor:
a. diblokir;
b. dalam proses lelang; atau
c. Ranmor yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
Koreksi Anda
