Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal STCK dan/atau TCKB hilang atau rusak dapat diajukan permohonan penggantian dengan persyaratan: a. surat tanda penerimaan laporan; b. surat kuasa bermeterai cukup dari badan usaha; c. Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa; d. surat keterangan domisili perusahaan; e. TDP/NIB; dan f. Nomor Pokok Wajib Pajak.
Koreksi Anda