Koreksi Pasal 83
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Dalam hal STCK dan/atau TCKB hilang atau rusak dapat diajukan permohonan penggantian dengan persyaratan:
a. surat tanda penerimaan laporan;
b. surat kuasa bermeterai cukup dari badan usaha;
c. Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
d. surat keterangan domisili perusahaan;
e. TDP/NIB; dan
f. Nomor Pokok Wajib Pajak.
Koreksi Anda
